PENERIMAAN CALON TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI ANGKATAN DARAT GELOMBANG I TAHUN ANGGARAN 2015
Wednesday, January 23rd 2013. | Features, Penerimaan Prajurit
Telah dibuka pendaftaran Calon Tamtama Prajurit Karier gelombang I tanggal 14 s.d. 25 Januari 2013 dengan persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Republik Indonesia pria dan bukan mantan Prajurit TNI, Polri atau PNS.
Beragama dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
Umur saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 29 April 2013 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
Serendah-rendahnya berijazah SMP/Tsanawiyah Negeri atau yang setara.
Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI , berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat.
Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit.
Berbadan sehat (jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata
Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
Tinggi badan tidak kurang dari 163 cm, berat badan seimbang.
Cara Pendaftaran. Calon dapat mendaftar melalui website penerimaan Prajurit TNI dengan alamat http://rekrutmen-tni.ilmci.com. Bagi calon yang belum mamahami cara mendaftar melalui online dapat langsung datang ke tempat pendaftaran di Ajenrem 082 Jl. Gajah Mada no. 6 Mojokerto dengan membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
Ijazah asli dan fotocopinya harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
Akte/Surat kenal lahir beserta fotocopinya harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
KTP calon, ayah/ibu kandung asli dan fotocopy atau surat kematian bagi calon yang orang tuanya meninggal dunia.
Kartu keluarga asli dan fotocopinya harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
Pas foto hitam putih 4 x 6 = 3 lembar.
UNTUK LEBIH LANJUT TANYAKAN DI TEMPAT PENDAFTARAN.
No comments:
Post a Comment